Sesuai Peraturan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur-unsur di bawah Rektor Universitas diponegoro Pasal 71 ayat (2) Subbagian Perencanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan administrasi kebijakan anggaran, melaksanakan administrasi usulan perubahan anggaran, melakukan verifikasi usulan anggaran, dan melaksanakan administrasi program kegiatan tahunan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2)
Subbagian Perencanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi kebijakan anggaran;
b. pelaksanaan administrasi usulan perubahan anggaran;
c. pelaksanaan verifikasi usulan anggaran;
d. pelaksanaan administrasi program kegiatan tahunan
e. pelaksanaan pelaporan dan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan; dan
f. fungsi-fungsi lain yang ditetapkan oleh Rektor.