Sesuai Peraturan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur-unsur di bawah Rektor Universitas diponegoro Pasal 99 ayat (2) Subbagian Perencanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan administrasi: kebijakan anggaran , usulan perubahan anggaran, melakukan verifikasi usulan anggaran , analisis risiko dalam rangka perencanaan anggaran dan program kegiatan tahunan , serta tugas- tugas lain yang ditetapkan oleh Rektor.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) Subbagian Perencanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan kajian kebijakan anggaran dan target pendapatan;
b. pelaksanaan penyusunan pedoman dan prosedur keija kegiatan perencanaan anggaran dan pelaporan;
c. pelaksanaan penyusunan target pendapatan dari dana pendidikan dan non pendidikan ;
d. pelaksanaan administrasi dan penatalaksanaan penyusunan, reviu, revisi, monitoring dan evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT);
e. pelaksanaan administrasi dan penatalaksanaan penyusunan, reviu, revisi, monitoring dan evaluasi Anggaran RM dan Anggaran Pemerintah lainnya;
f. pelaksanaan administrasi dan penatalaksanaan penyusunan, reviu, revisi, monitoring dan evaluasi Anggaran Usaha Bisnis dan Kerja sama;
g. pelaksanaan penyusunan dan perancangan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan serta kajian kebijakan fiscal;
h. pelaksanaan administrasi dan penatalaksanaan penyusunan, reviu, monitoring dan evaluasi pengukuran capaian output dan anggaran;
i. pelaksanaan administrasi dan penatalaksanaan penyusunan dan reviu pelaporan non akuntansi termasuk annnual report;
j. pengumpulan, pengelolaan data, pelaporan, layanan informasi dan penyelenggaraan sistem berbasis elektronik terkait perencanaan anggaran dan pelaporan;
k. identifikasi profil resiko, pemantauan dan tindak lanjut pengendalian risiko atas kegiatan yang dilaksanakan; dan
l. fungsi-fungsi lain yang ditetapkan oleh Rektor.