Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 6 Tahun 2021, Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur-Unsur di Bawah Rektor Universitas Diponegoro, Badan Perencanaan dan Pengembangan yang selanjutnya disingkat BPP merupakan unsur pelaksana nonakademik dalam bidang perencanaan dan pengembangan Universitas Diponegoro. BPP mempunyai tugas merencanakan dan mengembangkan kampus serta perencanaan anggaran.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPP menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan dan pengembangan Rencana Induk Pengembangan/RIP;
- Penyusunan dan pengembangan Rencana Jangka Panjang/Master Plan;
- Penyusunan dan pengembangan Rencana Strategis/Renstra;
- Penyusunan dan pengembangan rencana tahunan berupa program dan kegiatan, serta anggaran tahunan dan anggaran perubahan;
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan dokumen perencanaan;
- Pelaksanaan evaluasi usulan pendirian program studi baru;
- Pelaksanaan koordinasi dengan unit perencanaan Kementerian dan pihak lainnya;
- Pelaksanaan penyelenggaraan sistem informasi/elektronik terkait fungsi BPP;
- Pelaksanaan kerja sama dan/atau pemberian dukungan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsinya kepada lembaga, biro, badan lainnya, direktorat, UPT, kantor dan/atau unit lain terkait; dan
- Fungsi-fungsi lainnya yang ditetapkan oleh Rektor.
Keberhasilan penyelenggaraan fungsi BPP tersebut dapat diukur melalui output kinerja BPP yaitu :
- Terwujudnya pengembangan dan penutupan program studi
- Optimalnya penggunaan sistem informasi mendukung layanan dan menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi
- Meningkatnya persentase tendik bersertifikasi kompetensi
- Tersusunnya dokumen perencanaan dan pengembangan
- Meningkatnya predikat SAKIP
- Meningkatnya kinerja anggaran atas pelaksanaan RKAKL
- Meningkatnya penyampaian laporan secara tepat waktu
- Meningkatnya ketersediaan fasilitas PBM (sarana) dan prasarana terstandar
- Meningkatnya layanan administrasi dan perkantoran yang efektif, efisien dan akuntabel