Layanan Perencanaan Pengembangan Kampus

Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 6 Tahun 2021, Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur-Unsur di Bawah Rektor Universitas Diponegoro, Badan Perencanaan dan Pengembangan yang selanjutnya disingkat BPP merupakan unsur pelaksana nonakademik dalam bidang perencanaan dan pengembangan Universitas Diponegoro mempunyai tugas merencanakan dan mengembangkan kampus serta perencanaan anggaran. Salah satu sub bagian BPP adalah Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Kampus yang mempunyai tugas melaksanakan administrasi kebijakan pengembangan program studi, melaksanakan administrasi pengembangan kampus, dan melaksanakan administrasi monitoring dan evaluasi serta pelaporan perencanaan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Kampus menyelenggarakan fungsi:

a. Pelaksanaan administrasi kebijakan pengembangan program studi;
b. Pelaksanaan administrasi pengembangan kampus;
c. Pelaksanaan administrasi monitoring dan evaluasi serta pelaporan perencanaan;
d. Pengumpulan dan pengelolaan data serta layanan informasi perencanaan dan pengembangan kampus;
e. Pelaksanaan pelaporan dan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan; dan
f. Fungsi-fungsi lain yang ditetapkan oleh rektor.

Penyelenggaraan fungsi Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Kampus tersebut, dapat dilakukkan melalui :

  1. Layanan administrasi dan dukungan kebijakan pengembangan program studi secara akuntabel
  2. Layanan pengumpulan dan pengelolaan data serta layanan informasi perencanaan dan pengembangan kampus dengan dukungan sistem informasi/ elektronik yang terintegrasi
  3. Peningkatan kompetensi dalam rangka administrasi pengembangan kampus pengembangan program studi
  4. Layanan administrasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan dan pengembangan
  5. Layanan administrasi, pengumpulan dan pengelolaan data monitoring dan evaluasi serta pelaporan perencanaan dan pengembangan kampus dalam rangka peningkatan implementasi / predikat SAKIP
  6. Layanan administrasi, pengumpulan dan pengelolaan data monitoring dan evaluasi serta pelaporan perencanaan dan pengembangan kampus dalam rangka ketepatan dalam penyampaian laporan
  7. Layanan administrasi, pengumpulan dan pengelolaan data serta layanan informasi perencanaan dan pengembangan kampus dalam rangka ketersediaan sarpras sesuai standar
  8. Layanan pengumpulan dan pengelolaan data monitoring dan evaluasi serta pelaporan perencanaan dan pengembangan kampus dalam rangka peningkatan layanan administrasi dan perkantoran yang efektif, efisien, dan akuntabel