Dasar penyusunan masterplan mengacu pada Peraturan MWA Undip Nomor 2 Tahun 2018 tentang Sistem Perencanaan Universitas Diponegoro, dimana Sistem Perencanaan Undip terdiri dari Rencana Induk Pengembangan (RIP), RENSTRA, dan RKAT. Masterplan merupakan bagian dari Rencana Induk Pengembangan (RIP). Masterplan merupakan dokumen perencanaan yang berfungsi sebagai acuan pengembangan kampus dari sisi fisik ruang yang terpadu dengan rencana kebijakan universitas dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat ditinjau kembali. Dokumen Masterplan yang telah disusun tahun 2019 – 2023 meliputi :

  1. Masterplan Kampus Universitas Diponegoro di Tembalang Tahun 2020-2029;
  2. Masterplan Program Studi Di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Diponegoro di Kabupaten Batang, Pekalongan, dan Rembang Tahun 2021-2030;
  3. Masterplan Kampus Universitas Diponegoro di Teluk Awur Kabupaten Jepara Tahun 2021-2030;
  4. Masterplan Kampus Universitas Diponegoro di Pleburan Kota Semarang Tahun 2023-2032;