Sehubungan dengan penyusunan alokasi anggaran TA 2023, dengan ini mohon Saudara dapat mengisi kebutuhan belanja mengikat sesuai format terlampir. Adapun komponen biaya mengikat meliputi belanja IPP dan IKW dosen dan tendik, IKW tutam, belanja gaji PU NON PNS dan TKK (gaji/upah, insentif, dan uang makan), serta belanja penelitian, pengabdian, dan buku ajar dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penelitan sebesar Rp 10.000.000,-/dosen
- Pengabdian sebesar Rp 2.000.000,-/dosen (Rp 1.000.000,-/semester)
- Buku ajar sebesar Rp 1.000.000,-/dosen.
Form isian mohon dapat dikirimkan kembali melalui http://bit.ly/BelanjaMengikat2023 selambat-lambatnya tanggal 15 September 2022. Untuk informasi selanjutnya dapat berkoordinasi dengan Badan Perencanaan dan Pengembangan up. Sub Bagian Perencanaan Anggaran.
Lampiran Surat:
0 Komentar