Pelaksanaan Reviu Hasil Evaluasi Mandiri atas Implementasi SAKIP Tahun 2021

Written by BPP Undip

Senin, 30 Agustus 2021

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 telah melayangkan surat Pemberitahuan Pelaksanaan Reviu Hasil Evaluasi Mandiri atas implementasi SAKIP Tahun 2021 dengan Nomor 57773/A1/KU.05.06/2021 kepada seluruh pimpinan di jajaran Kemendikbudristek termasuk Universitas Diponegoro di dalamnya.

Dalam surat tersebut, Kemendikbudristek menginformasikan juga bahwa merujuk surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi,
Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/136/AA.04/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Undangan Evaluasi Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2021 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Tim evaluator
Kementerian PAN-RB akan mulai melaksanakan evaluasi atas implementasi SAKIP Kemendikbudristek mulai tanggal 9 September 2021.

Berkenaan dengan hal tersebut, Kemendikbudristek mengharapkan:

  1. seluruh unit utama dan satuan kerja memastikan seluruh dokumen yang diperlukan untuk evaluasi SAKIP telah disampaikan secara lengkap pada menu dokumentasi pada aplikasi SPASIKITA sebelum tanggal 1 September 2021, dikarenakan basis reviu terhadap hasil evaluasi mandiri diambil berdasarkan dokumen yang disampaikan melalui SPASIKITA;
  2. Mengunggah Lembar Hasil Evaluasi (LHE) SAKIP Tahun 2020 di aplikasi E-Sakip Reviu Menpan (esr.menpan.go.id), pada menu ‘Lainnya’, sebelum tanggal 1 September 2021.

Kegiatan yang berkaitan dengan hal tersebut di atas telah dilaksanakan oleh BPP selaku operator pelaksana SAKIP di lingkungan Universitas Diponegoro.

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pengumuman