Layanan Perencanaan Pengembangan Kampus

Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 13 Tahun 2024, Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur-Unsur di Bawah Rektor Universitas Diponegoro Pasal 99 ayat (1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Kampus mempunyai tugas pengembangan kampus, analisis risiko dalam rangka perencanaan dan pengembangan kampus, dan monitoring, evaluasi dan pelaporan perencanaan, serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Rektor.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Kampus menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan kajian kebijakan pengembangan kampus dan prodi;
b. pelaksanaan penyusunan pedoman dan prosedur keija kegiatan perencanaan dan pengembangan kampus;
c. pelaksanaan administrasi dan penatalaksanaan penyusunan, reviu, revisi, monitoring dan evaluasi Rencana Induk Pengembangan (RIP);
d. pelaksanaan administrasi dan penatalaksanaan penyusunan, reviu, revisi, monitoring dan evaluasi Rencana Jangka Panjang / Master Plan;
e. pelaksanaan administrasi dan penatalaksanaan penyusunan, reviu, revisi, monitoring dan evaluasi Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) ;
f. pelaksanaan administrasi dan penatalaksanaan penyusunan, reviu, monitoring dan evaluasi pengembangan sarana prasarana;
g. pelaksanaan administrasi dan penatalaksanaan reviu usulan
perencanaan pengadaan barang dan jasa;
h. pelaksanaan administrasi dan penatalaksanaan penyusunan, reviu, revisi, monitoring dan evaluasi Rencana Strategis/ Renstra termasuk pengukuran Indikator Kineija Utama IKU;
i. pelaksanaan administrasi dan penatalaksanaan reviu usulan
pembentukan , penataan dan penutupan program studi, departemen dan fakultas/ sekolah;
j. pengumpulan, pengelolaan data, pelaporan, layanan informasi dan penyelenggaraan sistem berbasis elektronik terkait perencanaan dan pengembangan kampus;
k. identifikasi profil resiko, pemantauan dan tindak lanjut pengendalian risiko atas kegiatan yang dilaksanakan ; dan
l. fungsi-fungsi lain yang ditetapkan oleh Rektor.